banner 728x250
Artis  

Pihak Ruben Onsu Ungkap Nafkah Anak Diminta Sarwendah dengan Sistem Tagihan

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id, – Jakarta — Persoalan nafkah anak kembali menjadi sorotan dalam hubungan pasca perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Pihak Ruben mengungkap mekanisme pemberian nafkah yang saat ini disebut dilakukan dengan sistem tagihan atau reimburse.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa berdasarkan akta kesepakatan pasca perceraian, nominal nafkah anak seharusnya dibicarakan dan disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

banner 325x300

Namun, menurut Minola, mekanisme yang berjalan saat ini berbeda. Ia menyebut Sarwendah mengajukan sejumlah tagihan kepada Ruben dengan nominal yang dapat berubah setiap bulan tanpa melalui pembahasan sebelumnya.

“Hitungan nafkah itu kan harus kalau menurut akta 39 kan disampaikan, wajib untuk disampaikan terlebih dahulu dan kemudian didiskusikan,” ujar Minola Sebayang kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Minola mengatakan, permintaan nafkah tersebut disampaikan dalam bentuk rincian biaya atau tagihan. Nominal yang diajukan disebut tidak selalu sama dari satu bulan ke bulan berikutnya.

“Tapi kan pola yang sekarang ini dibuat oleh mereka itu kan seperti invoice gitu loh. Sementara kan kalau uang biaya pendidikan nafkah anak itu kan pasti sifatnya fixed ya. Coba tunjukkan, mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya itu tiap bulan berubah?” katanya.

Menurut Minola, perubahan biaya sebenarnya dapat dimaklumi apabila memang terdapat kebutuhan tertentu. Namun, perubahan tersebut semestinya dibicarakan terlebih dahulu oleh kedua pihak sebagaimana mekanisme yang disepakati.

“Kalau memang misalnya ada perubahan karena sesuatu dan lain hal pasti itu adalah melalui diskusi. Kalau sekarang kan tidak,” ujarnya.

Ia menyebut Ruben selama ini menerima rincian tagihan yang harus dibayarkan. Namun, dalam sejumlah pengajuan, terdapat item yang menurut pihak Ruben belum disertai penjelasan yang memadai.

“Diberikan tagihan dan rincian yang enggak bisa ditanya bagaimana itu penjelasannya dan Ruben harus membayarkan, kan begitu,” lanjut Minola.

Pihak Ruben juga mempertanyakan sejumlah komponen biaya yang tercantum dalam tagihan. Menurut Minola, terdapat beberapa pengeluaran yang dinilai tidak secara langsung berkaitan dengan kebutuhan pemeliharaan maupun pendidikan anak.

“Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben juga itu tidak ada penjelasannya dan bukanlah merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak,” tutur Minola.

Pernyataan tersebut menjadi pandangan dari pihak Ruben Onsu mengenai mekanisme nafkah anak pasca perceraian. Adapun rincian kesepakatan dan mekanisme nafkah sebagaimana dimaksud dalam akta perceraian menjadi dasar yang perlu dilihat secara utuh dalam persoalan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *