banner 728x250
Berita  

Program Hilirisasi Batu Bara Masih Terkendala, Ini Daftar Perusahaan yang Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Jakarta– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tujuh perusahaan batu bara yang wajib melaksanakan program hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah dari komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

banner 325x300

β€œHilirisasi ini ditujukan khusus kepada pemegang IUPK lanjutan dari PKP2B generasi pertama. Saat ini, hanya tujuh perusahaan yang tercakup dalam ketentuan tersebut,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI.

Meski telah ditetapkan, Tri mengakui bahwa pelaksanaan hilirisasi masih menemui berbagai tantangan. Untuk itu, Kementerian ESDM masih terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mencari solusi atas kendala yang ada.

β€œMasih ada sejumlah hambatan yang harus diatasi. Saat ini kami masih berdiskusi dengan berbagai pihak. Program ini juga mendapat perhatian khusus dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.

Ketujuh perusahaan yang diwajibkan menjalankan hilirisasi batu bara antara lain:

  • PT Arutmin Indonesia
  • PT Kaltim Prima Coal (KPC)
  • PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)
  • PT Kideco Jaya Agung
  • PT Multi Harapan Utama (MHU)
  • PT Tanito Harum
  • PT Berau Coal

Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tidak termasuk dalam daftar tersebut. Tri menuturkan bahwa PTBA tidak memiliki kewajiban menjalankan hilirisasi karena status izinnya berbeda.

β€œPT Bukit Asam memiliki IUP, bukan IUPK lanjutan dari PKP2B. Karena itu, tidak ada kewajiban hilirisasi. Namun jika perusahaan ingin melakukannya secara sukarela, itu diperbolehkan,” jelasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *