Gardamahakam.id – Program makan siang gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah menjadi perhatian publik, terutama dalam hal transparansi pengelolaannya.
Isu terkait larangan dokumentasi di dapur pengolahan menuai beragam respons dari masyarakat yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memastikan akuntabilitas program yang menggunakan dana negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya kejelasan aturan terkait dokumentasi guna mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat.
“Jika ada kebijakan yang melarang dokumentasi, tentu harus ada alasan yang masuk akal. Kita harus memastikan tidak ada persepsi negatif terhadap program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya, Senin, usai melaksanakan reses di RT 14, Jalan Suryanata.
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa MBG dikelola langsung oleh tim MBG Pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam menentukan lokasi sekolah penerima manfaat.
Di Samarinda, program ini saat ini berjalan di beberapa sekolah dengan tiga dapur utama yang beroperasi di Samarinda Ulu dan Sempaja.
Meski belum ada klarifikasi resmi terkait kebijakan dokumentasi, Novan menegaskan bahwa transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap program pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan bukan hanya soal akses informasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dijalankan.
“Kami akan mendorong adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan keraguan karena minimnya informasi,” pungkasnya.