Gardamahakam.id – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (21/1/2025), mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA. Ini merupakan tahapan ke-10 dari total 13 tahapan persidangan yang direncanakan, dengan agenda pemeriksaan perkara.
Hari ini, agenda sidang mencakup mendengarkan jawaban termohon (KPU Kalimantan Timur), keterangan dari pihak terkait (Rudy Mas’ud-Seno Aji dan tim hukumnya), serta pemberian keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak turut menjadi fokus sidang.
Daftar Berkas dan Alat Bukti yang Diserahkan ke MK
Terdapat 39 berkas yang disertakan dalam proses persidangan, termasuk dokumen kuasa hukum, daftar alat bukti, dan flashdisk yang memuat berbagai data. Beberapa di antaranya adalah:
- Permohonan Pemohon
- Surat Kuasa Pemohon
- Keterangan Pihak Terkait
- Dokumen dari KPU Kaltim
- Keterangan dan Alat Bukti Bawaslu
Seluruh persidangan MK terkait sengketa Pilkada ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Tudingan dan Jawaban dari Pihak Terkait
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, melalui pengacaranya Agus Amri, menyatakan kesiapan untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan paslon nomor 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Agus menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen pembelaan secara mendalam.
βInsya Allah, kami siap. Dokumen jawaban telah kami sempurnakan untuk persidangan hari ini,β ujar Agus, dalam keterangannya sebelumnya.
Agus Amri juga menyoroti beberapa poin yang menjadi dasar gugatan paslon 1, seperti:
- Tuduhan Kartel Politik: Rudy-Seno dituding memborong dukungan partai. Menurut Agus, setiap partai memiliki hak menentukan calon sesuai pertimbangannya masing-masing.
- Isu Money Politics: Buku berjudul Siraman Kutai Kartanegara yang diajukan sebagai bukti oleh Isran-Hadi telah diperiksa Bawaslu, namun tidak terbukti.
- Netralitas Penyelenggara Pemilu: Agus menyarankan agar tuduhan ini diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ada bukti valid.
- Selisih Suara Tidak Memenuhi Syarat: Berdasarkan UU Pilkada, selisih suara maksimal untuk menggugat di Kaltim adalah 26.853 suara. Faktanya, selisih suara antara kedua paslon mencapai lebih dari 200.000 suara.
βDengan selisih suara sebesar itu, gugatan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,β tegas Agus.
Pimpinan Sidang dan Pantauan di Ruang Sidang
Sidang yang dipimpin oleh Panel III Mahkamah Konstitusi, dengan Arief Hidayat sebagai Ketua Panel didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, berlangsung tertib. Tampak hadir dalam sidang ini kuasa hukum kedua paslon, KPU Kaltim, dan perwakilan Bawaslu Kaltim.