Gardamahakam.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi penutupan sementara Samarinda Theme Park oleh Satpol PP pada 27 Januari 2025. Ia menilai bahwa pengusaha memang wajib memenuhi semua izin sebelum membuka usaha, tetapi pemerintah juga harus mencari solusi agar investasi yang sudah berjalan tidak terhambat akibat persoalan administratif.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Tapi, kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin membangun kota. Kalau bisa dicarikan solusi, kenapa harus dipersulit,” ujarnya saat diwawancarai di DPRD Kota Samarinda, Rabu (12/02/2025).
Samarinda Theme Park mulai beroperasi pada Desember 2024 dan langsung menarik perhatian masyarakat sebagai destinasi wisata baru. Namun, penutupan terpaksa dilakukan karena taman hiburan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Samri berharap Pemkot Samarinda tidak terlalu kaku dalam menegakkan aturan. Menurutnya, jika sebuah investasi sudah berjalan dan memiliki potensi besar bagi perekonomian kota, maka harus ada solusi yang memungkinkan operasional tetap berlangsung sambil pengusaha melengkapi perizinan.
“Kami mengingatkan para pengusaha untuk melengkapi semua izin sebelum membuka usaha. Jangan sampai investasi besar yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia hanya karena masalah administratif,” tegasnya.
Di sisi lain, pengelola Samarinda Theme Park menyatakan bahwa kemacetan yang terjadi di sekitar lokasi lebih disebabkan oleh lonjakan pengunjung, terutama saat long weekend.
Namun, Satpol PP tetap menegaskan bahwa taman hiburan ini harus segera menyelesaikan dokumen perizinannya atau berisiko disegel secara permanen.