Gardamahakam.id β PT Tiara Marga Trakindo (TMT) menghentikan seluruh kegiatan di kawasan Sungai Loa Lai, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, menyusul protes warga terhadap dugaan reklamasi yang dilakukan perusahaan. Keputusan ini diambil usai proses mediasi bersama masyarakat pada Senin (19/5/2025).
Perwakilan perusahaan, Yoga Yudhystira Boer, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan dengan melakukan pemulihan terhadap area sungai yang terdampak.
βKami menyatakan penghentian aktivitas dan akan menormalisasi bagian sungai yang telah terpengaruh,β ujar Yoga usai mediasi.
Meski jadwal pelaksanaan normalisasi belum ditetapkan, TMT menegaskan keseriusannya untuk memenuhi kesepakatan yang telah dicapai dengan warga.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyambut baik langkah ini sebagai awal yang positif. Namun, ia menekankan bahwa setiap intervensi terhadap alur sungai harus mengikuti ketentuan lingkungan yang berlaku.
βPerubahan pada bentang sungai tidak boleh dilakukan sembarangan. Ini bukan semata persoalan izin, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,β ungkap Joha.
Ia menyoroti pentingnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kelengkapan perizinan lainnya sebagai syarat utama sebelum proyek berjalan. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan lingkungan bisa membawa dampak reputasi yang besar bagi kota Samarinda.
βKami mendukung investasi, tetapi harus yang beretika dan bertanggung jawab. Keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan sangat penting,β tambahnya.
Joha juga berharap PT TMT dapat merealisasikan komitmennya melalui tindakan nyata, termasuk melalui program pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya, warga Harapan Baru menggelar aksi menolak aktivitas perusahaan yang dianggap telah mengubah alur Sungai Loa Lai. Perubahan tersebut disebut mengurangi daya tampung air dan memperparah risiko banjir di permukiman.
Mediasi yang digelar pada Senin diinisiasi oleh pihak kelurahan dan dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Balai Wilayah Sungai Kalimantan Timur, Camat Loa Janan Ilir, DPRD Kota Samarinda, serta manajemen PT TMT.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa PT TMT akan menghentikan kegiatan serta memulihkan kondisi sungai, sekaligus membuka peluang dialog lanjutan guna memastikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga.