Gardamahakam.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda pada Kamis (14/8/2025) berlangsung tegang. Pertemuan tersebut membahas polemik penggunaan lahan pemerintah di Jalan Hasanuddin RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Lokasi itu direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas insinerator.
Rencana pembangunan tersebut menuai penolakan keras dari warga. Mereka yang sudah puluhan tahun menempati lahan itu meminta kepastian hukum sebelum proyek dijalankan. Meskipun menyadari kawasan tersebut masuk jalur hijau dan tidak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB), warga menilai selama ini pemerintah memberi kesempatan mereka tinggal dan memanfaatkan lahan tanpa catatan resmi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti perlunya keterbukaan dalam penyelesaian masalah ini.
“Apakah memang benar itu lahan yang dikuasai pemerintah kota atau negara? Paling sederhana, tunjukkan sertifikatnya,” ujarnya dalam forum.
Ronal menegaskan kejelasan dokumen kepemilikan sangat penting agar warga tidak merasa diabaikan.
“Mereka ini masyarakat Samarinda juga. Kalau ada bukti kepemilikan, tunjukkan saja, biar semua jelas,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan DPRD dalam posisi strategis untuk menengahi konflik antara kebutuhan pemerintah membangun fasilitas modern dan hak masyarakat yang sudah lama bermukim. RDP tersebut menunjukkan bahwa transparansi menjadi kunci penyelesaian persoalan lahan yang sensitif ini.

















