Gardamahakam.id – Pemerintah Kota Samarinda tercatat memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 28 miliar, yang terakumulasi sejak tahun 2020.
Persoalan ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Samarinda dan BPJS Kesehatan pada Senin (6/1/2025) di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kalimantan Timur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Citra Jaya, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut terjadi akibat tertundanya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian potongan gaji pegawai untuk iuran BPJS Kesehatan.
βPelaksanaan perpres ini sempat tertunda karena pemerintah memprioritaskan penganggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020,β jelas Citra.
Ia menegaskan bahwa meskipun sempat tertunda, pihak BPJS Kesehatan bersama Pemkot Samarinda telah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan ini secara bertahap pada tahun 2025, termasuk memastikan seluruh pegawai pemerintah kota terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
βTunggakan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan, dengan total pembayaran mencapai Rp 28 miliar,β tambahnya.
Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Berjalan
Meskipun ada tunggakan, Citra memastikan bahwa layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat Samarinda tetap berjalan tanpa hambatan.
βKami terus menjamin peserta, terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap menerima layanan kesehatan sesuai haknya,β ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mencatatkan pengeluaran hampir Rp 1 triliun untuk biaya layanan kesehatan, angka tertinggi sepanjang tahun tersebut.
Namun, lonjakan biaya ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan program. Oleh karena itu, Citra menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS.
βKami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Samarinda untuk memastikan informasi tentang pendaftaran dan kepesertaan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,β tambahnya.
Pemkot Samarinda sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp43 miliar pada tahun 2024 untuk mendukung peserta PBI dan PBPU. Anggaran ini diproyeksikan cukup untuk sembilan bulan pertama, sementara kebutuhan dana berikutnya akan dibahas dalam APBD Perubahan 2025.