banner 728x250

Pemira Fakultas Syariah UINSI Samarinda Diwarnai Dugaan Pelanggaran Prosedur

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (Banwasra) Fakultas Syariah UINSI Samarinda mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) yang digelar pada Kamis, 17 Desember 2025.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA saat Banwasra melakukan pemeriksaan awal sebagai bagian dari tahapan persiapan sebelum pemungutan suara dimulai. Namun, dalam proses tersebut, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah dilaporkan menolak dilakukannya pemeriksaan kotak suara untuk memastikan kondisi kotak dalam keadaan kosong atau steril.

banner 325x300

Meski demikian, Banwasra tetap menemukan sejumlah kejanggalan berupa surat suara yang telah tercoblos di beberapa kotak suara. Temuan tersebut antara lain 61 surat suara tercoblos di kotak suara DEMA Fakultas Syariah, sementara jumlah pemilih yang tercatat baru 15 orang. Selain itu, ditemukan 51 surat suara tercoblos di kotak suara HMJ HTN dengan jumlah pemilih baru dua orang, 60 surat suara tercoblos di kotak suara HMJ HK dengan sembilan pemilih, serta 41 surat suara tercoblos di kotak suara HMJ HES dengan lima pemilih.

Banwasra menilai kondisi ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam TAP PEMIRA. Dalam Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa KPUM wajib melaksanakan tahapan pemeriksaan sebelum pemungutan suara. Selain itu, Pasal 42 ayat (3) mewajibkan pembuatan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPUM, minimal dua komisioner, staf KPUM, serta saksi dari tim sukses calon. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tahapan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Banwasra juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) TAP PEMIRA, KPUM Fakultas berkewajiban memelihara arsip dan dokumen Pemira. Sementara itu, Banwasra memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemira serta memperoleh akses informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) TAP PEMIRA UINSI Samarinda.

Atas dasar temuan tersebut, Banwasra Fakultas Syariah mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya pembatalan hasil Pemira Fakultas Syariah yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025. Selain itu, Banwasra juga mendesak evaluasi kinerja KPUM Fakultas Syariah serta pencabutan Surat Keputusan kepengurusan KPUM yang bersangkutan.

Banwasra turut meminta agar dibentuk kembali KPUM Fakultas Syariah yang dinilai memiliki integritas dan bersikap netral, serta mendesak dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas Pemira serta mewujudkan proses demokrasi mahasiswa yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *