Gardamahakam.id β Mulai 30 Juni 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menyetarakan kualitas layanan rawat inap tanpa memandang kelas ekonomi pasien. Namun, sejumlah pihak menyoroti kesiapan rumah sakit, khususnya di daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS akan menjadi tantangan besar bagi rumah sakit. Ia menilai, standarisasi layanan membutuhkan peningkatan signifikan dari sisi infrastruktur dan pelayanan.
βPenerapan standar yang seragam tidak bisa dilakukan begitu saja. Rumah sakit memerlukan waktu dan dukungan untuk memenuhi ketentuan baru ini,β ujarnya.
Sri Puji menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesiapan fasilitas rumah sakit, termasuk pemenuhan ruang perawatan dan alat medis. Jika tidak disiapkan secara matang, kata dia, implementasi KRIS justru berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak.
βPemerintah perlu melakukan langkah antisipatif agar masyarakat tidak menjadi korban karena fasilitas belum siap,β tambahnya.