banner 728x250

Mulai 30 Juni 2025 KRIS Diterapkan, DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Mulai 30 Juni 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menyetarakan kualitas layanan rawat inap tanpa memandang kelas ekonomi pasien. Namun, sejumlah pihak menyoroti kesiapan rumah sakit, khususnya di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS akan menjadi tantangan besar bagi rumah sakit. Ia menilai, standarisasi layanan membutuhkan peningkatan signifikan dari sisi infrastruktur dan pelayanan.

banner 325x300

β€œPenerapan standar yang seragam tidak bisa dilakukan begitu saja. Rumah sakit memerlukan waktu dan dukungan untuk memenuhi ketentuan baru ini,” ujarnya.

Sri Puji menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesiapan fasilitas rumah sakit, termasuk pemenuhan ruang perawatan dan alat medis. Jika tidak disiapkan secara matang, kata dia, implementasi KRIS justru berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak.

β€œPemerintah perlu melakukan langkah antisipatif agar masyarakat tidak menjadi korban karena fasilitas belum siap,” tambahnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *