Gardamahakam.id – Rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rabu (10/9/2025), menyoroti sejumlah hambatan dalam upaya pelestarian budaya. Agenda tersebut membahas pengelolaan cagar budaya, museum, hingga program pembinaan seni.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi masalah mendasar.
“Kita melihat sebenarnya banyak hal yang menghambat. Salah satunya adalah SDM. Misalnya kita perlu pamong ahli kesenian, musik, keramik, ahli bahasa, dan lain sebagainya. Saat ini kita hanya punya empat orang,” ungkap Puji.
Ia menjelaskan, peluang rekrutmen pamong memang sudah terbuka melalui Kementerian PAN-RB. Namun ketersediaan tenaga ahli di bidang seni dan budaya di Samarinda masih minim.
Selain itu, status ASN di bidang kebudayaan juga jumlahnya sangat terbatas. Hambatan lain adalah belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah.
“Walaupun sudah ada Undang-undang Pelestarian Budaya, kita belum punya perwali atau perda yang khusus mengatur itu,” tegasnya.

















