Gardamhakam.id β Pelanggaran hak tenaga kerja di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan bahwa banyak aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan buruh lokal, yang masuk ke lembaganya.
Salah satu keluhan yang paling sering diterima adalah terkait upah lembur yang tidak dibayarkan oleh sejumlah perusahaan. Selain itu, banyak pula aduan mengenai jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βIni kan hak dasar para pekerja, tentu harus diupayakan agar ditegakkan. Ini perusahaan nakal masih banyak melanggar aturan lembur dan jam kerja,β ujar Harminsyah pada Minggu (27/7/2025).
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima upah lembur.
Aturan mengenai jam kerja juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Harminsyah, keberadaan regulasi seharusnya menjamin hak-hak pekerja, namun kenyataannya masih banyak perusahaan di Samarinda yang mengabaikan hal tersebut.