Gardamahakam.id – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada Rabu (8/10/2025) menghasilkan kesepakatan penting terkait penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan. Dalam rapat tersebut, kedua pihak menyetujui adanya masa penyesuaian berupa relaksasi sementara bagi pelaku usaha yang terdampak aturan baru itu.
Selama dua minggu ke depan, pelaku usaha masih diizinkan memarkir kendaraan di sisi kanan jalan, sambil menyiapkan lahan parkir yang lebih permanen. Langkah ini diambil untuk memberi waktu adaptasi dan mengurangi potensi penolakan di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penerapan SSA akan tetap berjalan sesuai rencana.
“Kami memberi ruang relaksasi selama dua minggu bagi pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir. Sementara waktu mereka masih bisa parkir di tepi kanan jalan, sambil menyiapkan area parkir yang lebih permanen,” jelas Deni usai rapat.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan pembatalan aturan SSA, melainkan strategi agar proses penyesuaian berlangsung lebih baik dan kondusif. Setelah masa relaksasi berakhir, aturan parkir satu sisi akan diberlakukan secara penuh sesuai dengan rencana awal pemerintah.
“Setelah ada lahan parkir yang jelas, nantinya parkir di tepi kanan jalan tidak diperbolehkan lagi. Hanya di sisi kiri, sesuai yang sudah disiapkan pemerintah,” tegasnya.
Deni berharap masa transisi ini menjadi solusi sementara yang membantu pelaku usaha menyesuaikan diri tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

















