Gardamahakam.id – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang berinisial ST (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. ST kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT), Ikhwan Nul Hakim, mengungkapkan hal tersebut pada Jumat, 2 Mei 2025. ST ditahan sejak Senin malam, 24 Maret 2025, di Markas Polda NTT.
ST menghadapi dua dakwaan utama, yakni pelanggaran terhadap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga berperan sebagai perantara yang membawa korban kepada AKBP Fajar untuk melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel di Kupang.
“Setelah sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, kini Kejaksaan telah menerima kembali dan melakukan penelitian selama 14 hari,” jelas Ikhwan. Ia memastikan bahwa berkas perkara telah diperiksa untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk jaksa.
Dalam kasus ini, ST disebutkan telah empat kali memfasilitasi pertemuan antara korban dan AKBP Fajar. Ia juga diketahui memesan dua anak di bawah umur, masing-masing berusia 13 dan 14 tahun, untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.