Gardamahakam.id – Penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola perkotaan yang sering kali kurang mendapat perhatian.
Ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan mudah diakses menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat seperti Samarinda.
Menyadari hal ini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) guna membahas urgensi penataan TPU dan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan ke depan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan lahan pemakaman baru di beberapa kecamatan, sosialisasi terkait lokasi tersebut masih minim. Akibatnya, masyarakat kurang mengetahui opsi pemakaman yang tersedia.
βSaat ini, belum ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara khusus menangani pemakaman. Ini yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan dan sosialisasi lahan baru,β ujar Aris.
Ia mengungkapkan bahwa dua lahan pemakaman telah dipersiapkan, yakni Pemakaman Umum Serayu dan Pemakaman Umum Samarinda Utara. Selain itu, beberapa lokasi lain masih dalam tahap kajian untuk dijadikan TPU tambahan.
Selain penyediaan lahan, aksesibilitas menuju lokasi pemakaman juga menjadi perhatian DPRD. Aris menekankan perlunya peningkatan infrastruktur, seperti jalan dan penerangan, agar masyarakat lebih nyaman dalam menggunakan fasilitas pemakaman yang tersedia.
βJangan hanya lahan yang disediakan, tapi infrastruktur juga harus diperhatikan. Akses jalan dan penerangan menjadi faktor utama dalam pemanfaatan TPU,β tandasnya.
Ke depan, DPRD Samarinda akan terus mendorong pembentukan UPTD Pemakaman sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan pemakaman yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.