Gardamahakam.id β Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Muhammad Zain Muβin, menegaskan bahwa proses pengajuan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda yang membahas dinamika sosial terkait pendirian rumah ibadah di wilayah RT 24. FKUB, kata Zain, telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh.
βVerifikasi dilakukan tidak hanya di atas kertas. Kami turun langsung ke lokasi dan melibatkan perwakilan enam agama resmi di FKUB. Prosedur sudah lengkap,β tegasnya.
Zain juga menyebut bahwa proses tersebut terbuka dan melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, serta tokoh masyarakat. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa rekomendasi FKUB sah secara administratif dan telah memenuhi syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, mengonfirmasi bahwa lahan yang akan dibangun merupakan milik institusi gereja dan telah bersertifikat sejak 2018.
Menurutnya, tidak ada pelarangan ibadah di wilayah tersebut, namun komunikasi dengan warga perlu ditingkatkan untuk menghindari kesalahpahaman.
βIni bukan persoalan intoleransi. Proses ibadah tetap berjalan dengan baik. Yang penting adalah semua pihak menaati prosedur yang berlaku,β ujar Rahmadi.