Gardamahakam.id – DPRD Samarinda menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Perumahan Keledang Emas. Pergantian pengembang dan ketidaksesuaian regulasi dalam pengelolaan lahan diduga menjadi penyebab utama permasalahan lingkungan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap perubahan dalam proyek perumahan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. β
Kalau kita berbicara AMDAL, pastinya segala sesuatu kalau ada perubahan masih ada penambahan biasanya AMDAL itu berubah ketika ada penambahan,β terang Deni.
Deni juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan fungsi lahan tanpa pembaruan dokumen AMDAL.
βMisalnya dari sebelumnya fungsinya adalah ingin membangun perumahan menjadi kawasan lain seperti perkebunan, nah ini baru ada perubahan,β ungkapnya.
Pihak DPRD Samarinda menilai bahwa pengembang baru seharusnya melakukan revisi terhadap dokumen AMDAL jika ada perubahan dalam peruntukan lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah langkah tersebut telah dilakukan atau tidak.
DPRD berencana untuk mengevaluasi kembali kepatuhan pengembang terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan meminta tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
βSelain menunggu tanggapan dari pengembang, DPRD Samarinda berencana mengevaluasi kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,β ucapnya.
Lebih lanjut, DPRD menegaskan bahwa kepatuhan terhadap AMDAL adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Jika pengembang tidak segera memberikan kejelasan, DPRD siap mengambil langkah hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.