Gardamahkam.id – Fenomena maraknya pom bensin mini atau penjual bahan bakar eceran di Samarinda menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Usaha kecil yang kerap berdiri di tepi jalan ini memang memudahkan masyarakat membeli BBM, namun di sisi lain menyimpan risiko kebakaran yang tidak bisa dianggap sepele. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden kebakaran dilaporkan terjadi akibat aktivitas pom mini.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan pentingnya izin resmi bagi pelaku usaha pom mini. Ia menyebut, izin dari Pertamina atau instansi berwenang merupakan syarat mutlak agar kegiatan penjualan BBM tidak dikategorikan ilegal dan membahayakan keselamatan publik. Tanpa legalitas yang jelas, pom mini tetap dianggap rawan dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Keselamatan warga adalah yang paling penting. Pom mini wajib berizin agar bila terjadi insiden, ada pihak yang bisa bertanggung jawab. Jangan hanya mencari keuntungan, tapi mengabaikan risiko kebakaran,” ujar Markaca di kantor DPRD Samarinda, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, banyak kasus kebakaran yang berawal dari usaha pom mini ilegal, bahkan menelan korban jiwa. Ia menilai lemahnya pengawasan dan kesadaran hukum menjadi penyebab utama persoalan ini. Tak jarang, pemilik usaha sulit dimintai pertanggungjawaban karena beroperasi tanpa izin resmi.
“Korban kehilangan nyawa, rumah, dan usaha mereka, tapi tidak ada pihak yang bisa diproses,” tambahnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk memperketat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas secara aman dan legal.

















