Gardamahakam.id – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah domestik, Selasa (25/6/2025).
Rapat ini melibatkan sejumlah dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Pemkot.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut urgensi pengesahan aturan ini karena minimnya pemahaman masyarakat tentang limbah domestik. Menurutnya, masih banyak warga yang mengira limbah domestik adalah sampah rumah tangga biasa.
“Padahal ini soal tinja dari septic tank, bukan sampah biasa. Ini serius karena mayoritas septic tank rumah warga belum sesuai dengan standar nasional,” ungkapnya.
Kamaruddin juga menyoroti rendahnya kualitas infrastruktur sanitasi di permukiman padat. Hanya pengembang besar seperti Citraland yang dinilainya sudah menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai standar.
Ia menegaskan, septic tank yang dibangun tanpa standar dapat mencemari air tanah karena jaraknya terlalu dekat dengan sumur dan tidak memiliki pelapis dasar.
Saat ini, Bagian Hukum Pemkot dikabarkan sudah menyiapkan proses harmonisasi Raperda di tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Targetnya, regulasi ini bisa disahkan tahun 2025.