Gardamahakam.id – Upaya DPRD Kota Samarinda dalam merealisasikan layanan pemakaman gratis bagi warga terus menunjukkan perkembangan signifikan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tengah disusun kini sudah mencapai 98 persen dan tinggal menunggu proses finalisasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyampaikan optimisme bahwa Raperda tersebut dapat disahkan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
βKami yakin Raperda TPU ini bisa tuntas tepat waktu. Saat ini tinggal menunggu tahap akhir penyelesaian,β kata Ronal kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Meski hampir rampung, Ronal mengungkapkan bahwa tantangan masih ada, terutama terkait keterbatasan anggaran. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya mengalokasikan dana untuk dua Raperda setiap tahun, sedangkan Komisi I mengusulkan empat Raperda prioritas, termasuk Raperda TPU.
βKami berharap ada fleksibilitas dalam penganggaran. Ini bukan soal politik, tapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,β ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.
Terkait lokasi pemakaman, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota, dengan catatan lahan yang dipilih memenuhi standar kelayakan dan tidak menyulitkan masyarakat. Ronal menyarankan agar aset lahan yang sudah tersedia dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum membuka pembebasan lahan baru.
Dalam draf Raperda ini, diatur pula ketentuan teknis seperti lokasi TPU yang harus berada di atas lahan datar dengan luas minimal tiga hektare. Selain itu, dirancang pembagian zona pemakaman berdasarkan agama guna menjaga kenyamanan dan toleransi antarumat beragama.
βSetiap warga berhak mendapatkan pemakaman yang layak, terlepas dari kondisi ekonomi maupun kepercayaan,β tegas Ronal.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan Perda ini sangat penting dalam merespons keresahan warga mengenai keterbatasan lahan dan mahalnya biaya pemakaman.
βBanyak warga merasa terbebani dengan biaya pemakaman, mulai dari ongkos gali hingga penimbunan. Karenanya, kami ingin menghadirkan layanan pemakaman gratis yang adil dan dapat diakses semua kalangan,β tuturnya.
Ronal berharap, Perda ini nantinya bisa menjadi bukti kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, terutama saat mengalami duka dan kehilangan.