Gardamahakam.id – Penertiban pom mini di Kota Samarinda belum bisa dilaksanakan sepenuhnya meski Perda Trantibum sudah disahkan. Kendala utamanya adalah belum diterbitkannya lembaran daerah yang menjadi dasar hukum untuk menegakkan perda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut tidak bisa diterima setelah Perda Trantibum disahkan.
βPerda sudah kita buat, apalagi alasannya, Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini,β ujar Samri, Senin (17/02/2025).
Samri menjelaskan bahwa meskipun ada proses administratif yang harus dilalui, seperti mendapatkan nomor register dari provinsi dan verifikasi dari pemerintah pusat, hal tersebut tidak boleh menghalangi penertiban pom mini.
βSetelah disahkan, perda belum bisa langsung diundangkan. Harus mendapatkan nomor register dari provinsi dan harus diketahui pusat untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah masuk lembaran daerah, barulah bisa ditegakkan,β tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda menegaskan agar proses administratif ini segera diselesaikan agar aturan dapat diterapkan dengan maksimal dan penertiban pom mini bisa dilakukan tanpa hambatan lebih lanjut.