Gardamahakam.id β Sekretaris Komisi II DPRD, Rusdi Doviyanto mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan pasar. Gagasan ini mencuat usai digelarnya rapat hearing bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Kantor DPRD.
Menurutnya, bahwa rapat tersebut menjadi langkah awal sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar.
βHearing ini sebagai bentuk sinergitas. Kita ingin tahu tantangan dan kendala yang dihadapi Disdag, sehingga DPRD bisa ikut memberikan dukungan dan solusi konkret,β ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Disdag mengungkapkan adanya permasalahan serius terkait banyaknya lapak kosong di sejumlah pasar. Beberapa penyebabnya antara lain pedagang yang tak lagi berjualan, maraknya aktivitas jual beli di tepi jalan, serta belum optimalnya penataan pasar baru.
βDari hasil pemaparan tadi, kita melihat memang ada urgensi untuk menata ulang sistem pasar kita. Maka DPRD akan menginisiasi pembentukan Perda penataan pasar, mencakup pasar tradisional maupun pasar modern,β tambahnya.
Ia meyakini, melalui regulasi yang kuat, tata kelola menjadi lebih tertib dan terorganisir, selain menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja, keberadaan Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
βDengan penataan yang baik, penting demi kemajuan ekonomi daerah dan kenyamanan masyarakat,β tutupnya.