Gardamahakam.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda mendesak PT Bara Bintang Energi (BBE) untuk menunjukkan iktikad baik dengan menghibahkan atau setidaknya memberikan izin pinjam pakai atas lahan konsesi yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai tempat pemakaman umum.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I, Samir Shaputra, usai rapat bersama perwakilan masyarakat dan pihak terkait yang digelar pada.
Menurutnya, lahan yang digunakan warga untuk pemakaman sebenarnya berada dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT BBE. Namun, lahan tersebut telah lama tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan dan kondisinya kini terbengkalai.
“Itu lahannya sudah tidak dipelihara sejak lama, dan masyarakat memanfaatkannya untuk pemakaman karena memang tidak ada pilihan lain,” ujarnya, Senin (7/72025).
Samir menyapaikan, lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 4 hektare dari total 40 ribu hektare konsesi yang dimiliki PT BBE, Itu bahkan kurang dari 0,01 persen.
Ia menilai, sudah seharusnya perusahaan menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan warga, apalagi lahan itu telah dimanfaatkan sejak tahun 2012 secara mandiri oleh masyarakat sekitar.
Selama ini, komunikasi antara warga dan pihak perusahaan hanya sebatas lisan. DPRD menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang, khususnya jika terjadi pergantian manajemen perusahaan.
“Kami minta ada kepastian tertulis agar masyarakat memiliki pegangan hukum yang jelas. Kalau hanya lisan, itu berbahaya. Hari ini disetujui, besok bisa saja dibantah oleh manajemen baru,” jelas Samir.
Pihak DPRD berharap PT BBE dapat segera memberikan kejelasan status lahan tersebut, baik dalam bentuk hibah maupun izin resmi penggunaan, agar kebutuhan dasar warga terhadap lahan pemakaman dapat terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.