banner 728x250
Berita  

Disdikbud Paser Siapkan Langkah Atasi Kekurangan Guru

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Ratusan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser akan memasuki masa pensiun pada 2025. Informasi ini berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, yang hingga kini masih memproses pendataan.

Menurut data dari BKPSDM Paser, jumlah guru honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada gelombang pertama tahun 2024 hanya sebanyak 535 orang. Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam, menyebutkan bahwa jumlah guru yang akan pensiun tahun ini tercatat mencapai 114 orang.

banner 325x300

“Data terkini menunjukkan ada 114 guru yang akan memasuki masa purna tugas,” jelas Yunus di Tanah Grogot, Jumat (10/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa angka tersebut berpotensi meningkat apabila ada guru yang meninggal dunia. Pada tahun 2024, misalnya, sebanyak 140 guru telah purna tugas, yang terdiri atas 130 guru pensiun dan 10 orang meninggal dunia.

Pengurangan tenaga pendidik ini semakin terasa karena sejak Januari 2025 pemerintah telah menghentikan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer. Untuk mengatasi kekurangan ini, Disdikbud Paser berencana kembali mengandalkan sistem pengajar pengganti (Jarti) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.

“Jika suatu daerah mengalami kekurangan guru, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengatasinya,” ujar Yunus.

Terkait kebijakan tidak merekrut tenaga honorer, Yunus menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan keberlanjutan sistem pengajaran di wilayah tersebut. Hal ini juga didukung oleh konsultasi yang dilakukan oleh Kabid Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Paser, Alwi Tjae.

“Kami tengah berupaya mengklarifikasi apakah larangan pengangkatan honorer mencakup guru. Jika iya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah diskresi untuk menjamin keberlangsungan pendidikan,” tegas Yunus.

Sebagai informasi, Kabupaten Paser saat ini memiliki 2.354 tenaga pendidik berstatus ASN, dengan kewenangan Disdikbud terbatas pada pengajar tingkat SD dan SMP sederajat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *