Gardamahakam.id β Ketua komisi III DPRD kota Samarinda, Deni hakim Anwar, Soroti Kawasan Jalan Damanhuri dan Gerilya sebagai wilayah yang rawan bencana namun tetap dijadikan lokasi permukiman, bahwa pembangunan di kawasan tersebut tidak memperhatikan aspek risiko bencana.
“Sering kali yang terjadi, kawasan tersebut sebenarnya rawan bencana, tapi tetap dibangun rumah di sana, itu kan memang kawasan yang seharusnya tidak dijadikan lokasi permukiman,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan pentingnya menjadikan Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan.
Menurutnya, pendekatan ini sangat penting untuk mencegah dampak yang lebih besar, termasuk risiko kehilangan nyawa dan kerugian materi.
βPembangunan ke depan itu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut. Karena kalau kita bicara soal anggaran, misalnya dana sebesar Rp5 miliar pun tidak akan cukup untuk menanggulangi bencana,β tambahnya.
Deni juga menyoroti kesiapan anggaran Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani bencana, khususnya melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Deni mengingatkan bahwa dana BTT memiliki keterbatasan dan tidak akan mampu menjangkau seluruh kejadian bencana jika pendekatan pencegahan tidak dijalankan secara serius.
βPertanyaannya, seberapa besar sih alokasi anggaran pemerintah kota untuk penanganan tanggap darurat atau melalui BTT? Kan itu juga tidak bisa menjangkau semua kejadian bencana yang terjadi di Samarinda,β tandasnya.