Gardamahakam.id – Pemerintah telah mencabut larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg atau gas melon. Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat, terutama di daerah pinggiran.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa Pemkot Samarinda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan distribusi gas melon berjalan lancar dan menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah praktik spekulan yang bisa menaikkan harga di luar ketentuan.
βPemerintah harus memastikan distribusi gas melon berjalan lancar tanpa hambatan. Jangan sampai pencabutan larangan ini justru dimanfaatkan oleh spekulan untuk menimbun atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),β ungkapnya, Rabu (19/02/2025).
Vananzda juga menyebut bahwa Pemkot Samarinda, melalui Dinas Perdagangan (Disdag) dan instansi terkait, telah menyatakan komitmennya dalam mengawasi distribusi gas melon.
Menurutnya, pemantauan ini penting agar kebijakan pencabutan larangan pengecer tidak memicu kelangkaan gas di masyarakat.
βKami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan kebijakan ini demi keuntungan pribadi. Distribusi harus dikendalikan agar gas benar-benar tersedia bagi masyarakat dengan harga yang wajar,β tegasnya.
Selain memastikan distribusi yang merata, Vananzda juga mendorong agar pemerintah terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, langkah korektif harus segera diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gas melon di pasaran.