Gardamahakam.id β Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi untuk mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme class action terhadap PT Pertamina.
Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha yang memiliki otoritas penuh dalam tata niaga BBM dan gas, harus bertanggung jawab atas berbagai permasalahan yang terus terjadi di lapangan.
βDalam beberapa kesempatan, saya menyarankan masyarakat dan elemen sipil agar mempertimbangkan jalur class action terhadap Pertamina. Sudah terlalu sering masyarakat dirugikan,β ujar Rohim kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Ia menilai berulangnya persoalan distribusi energi bersubsidi, mulai dari kelangkaan hingga harga yang melambung tinggi, menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi keterlibatan oknum dalam sistem distribusi.
βMasalah ini tidak pernah tuntas. Selalu terulang hampir tiap tahun. Ini terjadi karena ketidaktegasan dan mungkin ada permainan dari pihak-pihak tertentu dalam distribusi,β katanya.
Lebih lanjut, Rohim menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi energi sangat terbatas. Pemda, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan seluruh sistem tata niaga berada di bawah kendali Pertamina.
βPemerintah daerah hanya mendukung jalannya distribusi. Tapi keputusan dan kontrol penuh ada di tangan Pertamina,β jelas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Ia berharap desakan publik dan langkah hukum dapat menjadi tekanan agar Pertamina membenahi sistem distribusinya secara menyeluruh, demi keadilan dan perlindungan konsumen, terutama kelompok ekonomi rentan yang sangat bergantung pada energi bersubsidi.