Gardamahakam.id – Menyikapi meningkatnya aduan masyarakat mengenai dugaan tindak kekerasan dan pemalakan yang melibatkan sejumlah oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas), Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, memberikan tanggapannya.
Adnan mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menggeneralisasi semua ormas sebagai pelaku tindakan negatif tersebut. Ia menegaskan, ormas memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.
βOrganisasi kemasyarakatan diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, apabila ada perilaku yang menjurus ke aksi premanisme, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,β ujarnya.
Ia menyebut bahwa keberadaan ormas merupakan bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Adnan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial. Menurutnya, penyebaran berita yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan yang tidak perlu.
βJangan langsung percaya informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat perlu lebih bijak dan tidak mudah terpancing,β tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam mengawasi aktivitas ormas. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu.
βTindakan seperti intimidasi, pemerasan, dan kekerasan fisik oleh oknum yang mengatasnamakan ormas tidak boleh dibiarkan. Penindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di masyarakat,β pungkasnya.