Gardamahakam.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, angkat bicara terkait penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap aktivitas Pasar Subuh.
Menurut Adnan, langkah penertiban yang diambil Pemkot tidak menyalahi aturan, karena permintaan relokasi berasal langsung dari pemilik lahan yang ternyata merupakan milik pribadi.
βPermintaan untuk relokasi datang dari pemilik tanah, dan setelah diklarifikasi, itu memang lahan pribadi. Jadi menurut saya, tindakan Pemkot dalam hal ini tidak keliru,β ujar Adnan saat diwawancarai pada Rabu (14/5/2025).
Ia juga menyoroti proses penanganan konflik lahan yang terjadi di kawasan tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi penyerobotan, seharusnya proses hukum dimulai dari pelaporan ke pihak kepolisian.
βKalau ada dugaan penyerobotan, mestinya dilaporkan dulu ke aparat penegak hukum. Setelah itu, jika mediasi tidak membuahkan hasil, baru dilanjutkan ke proses pengadilan untuk dieksekusi sesuai keputusan hukum,β tambahnya.
Walaupun memberikan dukungan terhadap kebijakan penertiban oleh Pemkot, Adnan menekankan pentingnya memperhatikan kondisi para pedagang yang menggantungkan mata pencaharian dari berjualan di Pasar Subuh.
βSaya sepakat dengan langkah penertiban, namun jangan lupakan aspek kemanusiaan. Pedagang di sana berjualan hari ini untuk bisa makan besok,β ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian pedagang sebenarnya telah menyetujui rencana relokasi. Namun tantangan terbesar adalah memastikan keberlanjutan pendapatan mereka di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.