Gardamahakam.id – Pemerintah Kota Bontang sedang merancang langkah untuk melegalkan aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Salah satu agenda terdekat adalah berkonsultasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan membahas rencana legalisasi tersebut secara lebih mendalam. Ia juga menyampaikan bahwa Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz, akan turut serta dalam kunjungan itu.
Legalitas galian C menjadi penting untuk menjamin ketersediaan bahan material bangunan di Bontang,” ujarnya kepada awak media pada Selasa malam (6/5/2025).
Agus menambahkan, proses legalisasi akan melalui sejumlah tahapan, termasuk revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, kebijakan ini diharapkan membawa dampak ekonomi positif, khususnya bagi para sopir truk yang kehilangan mata pencaharian akibat terhentinya aktivitas tambang ilegal.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Ia menekankan bahwa seluruh proses perizinan akan diawasi secara ketat agar kegiatan tambang tidak berlangsung secara sembarangan dan meninggalkan kerusakan lingkungan seperti kubangan bekas gali.
Semua izin harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi Pemkot Bontang untuk memproses legalisasi tambang galian C. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah merevisi dokumen RTRW dan RDTR, yang kemudian harus dibahas bersama DPRD Bontang.
Revisi ini dapat diajukan melalui mekanisme internal antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Bambang saat diwawancarai, Minggu (4/5/2025).