Gardamahakam.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Helmi Abdullah, menangapi persoalan sampah, pada bulan Desember lalu, perwakilan dari pemerintah daerah mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BPK Provinsi Kalimantan Timur. Selasa (11/02/2025).
Dalam acara tersebut, dibahas berbagai rekomendasi terkait pengelolaan sampah, khususnya dalam lingkup pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga untuk tahun 2023 dan 2024.
Terdapat beberapa poin utama dalam rekomendasi yang disampaikan, antara lain:
Pertama pemanfaatan sampah, yang meliputi upaya mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah agar memiliki nilai ekonomis.
Kedua Pengurangan sampah, dengan mendorong masyarakat untuk mengurangi produksi sampah melalui kebijakan yang efektif.
Ketiga komunikasi, informasi, dan edukasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Keempat Pelaksanaan dokumentasi serta strategi kebijakan daerah, untuk memastikan kebijakan yang diterapkan memiliki dampak jangka panjang yang berkelanjutan.
Metode yang digunakan merupakan control landfill dalam pengelolaan sampah. Metode ini memungkinkan sampah organik ditumpuk dan direndam dalam jangka waktu tertentu hingga bisa dimanfaatkan sebagai pupuk.
Selain itu, pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah juga menjadi perhatian utama dalam rekomendasi tersebut.
Salah satu isu yang disoroti adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menjadi perdebatan. Keberadaan dan pengelolaan TPA yang efektif dinilai sangat penting untuk memastikan sampah dapat tertangani dengan baik.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi, informasi, dan edukasi secara masif kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerapkan aturan bahwa sampah harus dibuang sebelum pukul 06.00 atau 07.00 pagi.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum menaati aturan tersebut, sehingga diperlukan upaya edukasi yang lebih intensif.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih baik, berkelanjutan, serta mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.