Gardamahakam.id – Fenomena nikah siri yang masih marak di masyarakat bukan hanya karena kurangnya kesadaran hukum, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap penghulu yang menikahkan pasangan tanpa pencatatan resmi.
Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, yang menyatakan bahwa selain regulasi yang kuat, harus ada pengawasan lebih ketat terhadap peran penghulu dalam praktik nikah siri.
βKalau susah untuk membuat perda khusus setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat,β tegasnya, Jumat (07/02/2025).
Puji menjelaskan bahwa nikah siri memiliki dampak jangka panjang, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
βDampak akibat nikah siri akan dialami oleh anak dari nikah siri, yang mana nantinya akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran,β jelasnya.
Ia juga menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap penghulu bisa membuat praktik nikah siri semakin sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, meskipun perda khusus sulit diwujudkan, setidaknya harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat agar pernikahan tanpa pencatatan resmi bisa ditekan.
Lebih lanjut, jika tidak ada pengawasan yang lebih ketat, maka praktik nikah siri akan terus berlanjut dan berisiko semakin merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak.