banner 728x250
Kaltim  

Novan Syahronny Pasie: Galian C dan Tambang Batu Bara Harus Diawasi Ketat!

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Banjir masih menjadi permasalahan klasik yang terus menghantui Kota Samarinda. Setiap kali hujan deras mengguyur, banyak wilayah tergenang, menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan berbagai kerugian.

Fenomena ini bukan sekadar masalah cuaca, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, termasuk tata kelola lingkungan dan pembangunan yang kurang terkendali.

banner 325x300

Salah satu penyebab utama yang kini menjadi sorotan adalah aktivitas galian C, pematangan lahan, serta pertambangan batu bara yang semakin marak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti aktivitas galian C, pematangan lahan, hingga pertambangan batu bara sebagai salah satu faktor utama penyebab banjir di Kota Tepian.

β€œKalau kita saling menyalahkan, tidak akan ada penyelesaian. Yang paling penting adalah bagaimana dampaknya yang kini dirasakan oleh masyarakat,” ujar Novan.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan untuk mengatasi banjir yang kian parah, yakni normalisasi wilayah yang membutuhkan, pembangunan kolam retensi, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa normalisasi drainase dan sunga di kawasan rawan banjir harus menjadi prioritas.

Selain itu, pembangunan kolam retensi juga sangat penting agar air hujan dapat tertampung dengan baik dan tidak langsung melimpah ke permukiman warga.

β€œBanjir ini bukan hanya karena hujan deras, tetapi juga karena tidak adanya daya tampung yang cukup. Makanya pembangunan kolam retensi menjadi solusi agar air bisa tertahan sebelum masuk ke pemukiman,” jelasnya.

Selain faktor teknis, Novan juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengatasi persoalan banjir ini, termasuk dengan penegakan aturan terhadap aktivitas galian C.

Menurutnya, tata ruang wilayah di Samarinda sudah memiliki regulasi yang jelas mengenai zona pemukiman dan wilayah yang boleh digunakan untuk pertambangan atau aktivitas lain.

Jika ada izin yang diberikan di wilayah yang seharusnya bukan untuk galian C atau pematangan lahan, maka itu jelas merupakan pelanggaran.

β€œAturannya sudah jelas. Kalau diberikan izin di zona yang tidak seharusnya, berarti ada pelanggaran. Pemerintah harus tegas dalam menindak ini,” tegasnya.

Ia pun meminta pihak terkait untuk lebih ketat dalam pengawasan dan penegakan aturan guna mencegah dampak buruk dari eksploitasi lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir di Samarinda.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, Novan berharap penanganan banjir bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan demi kenyamanan serta keselamatan warga Samarinda.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *