Gardamahakam.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi, termasuk PBNU dan Muhammadiyah, untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam rapat tersebut, Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan pengelolaan tambang.
“Keputusan pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah yang lalu, di bawah Presiden Joko Widodo, untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” kata Gus Ulil dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Ulil menjelaskan, PBNU tidak pernah menginisiasi atau mengajukan permohonan konsesi tambang. Menurutnya, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan murni merupakan inisiatif pemerintah.
“NU sebagai organisasi masyarakat tidak pernah mengajukan permohonan ini sebelumnya. Konsesi ini sepenuhnya merupakan niat baik dari pemerintah. Kami menganggap ini sebagai bentuk goodwill,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ulil menyampaikan bahwa PBNU tidak keberatan jika pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan izin tersebut. Ia pun mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menginisiasi kebijakan ini.
“Jika konsesi diberikan, alhamdulillah. Namun, jika tidak, kami juga tidak masalah. Sebab, sejak awal kami tidak meminta,” tambahnya.
Ia juga mengakui adanya perbedaan pendapat di masyarakat terkait izin tambang bagi ormas keagamaan. Meski demikian, menurutnya, diskusi yang muncul dari kontroversi ini bisa menjadi forum sehat untuk menguji berbagai pandangan.
“Tentu saja kontroversi ini wajar. Justru bagus untuk menguji argumen dan menciptakan ruang diskusi yang produktif terkait isu yang sangat penting ini,” pungkasnya.
Saat ini, Baleg DPR tengah mendalami revisi UU Minerba, termasuk poin yang mengusulkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat dan perguruan tinggi.