Gardamahakam.id, – Bandung β Upaya Persib Bandung untuk meringankan sanksi akibat kericuhan suporter berakhir dengan penolakan. Komite Banding AFC memutuskan menolak seluruh permohonan banding yang diajukan klub berjuluk Maung Bandung tersebut.
Keputusan itu ditetapkan Komite Banding AFC pada 13 Agustus 2026 dan baru dipublikasikan. Dengan keputusan tersebut, Persib tetap harus menjalani sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Komite Disiplin AFC.
βBanding Persib Bandung (IDN) terhadap keputusan VVC 20260513DC13 ditolak sepenuhnya,β demikian bunyi keputusan Komite Banding AFC.
Selain hukuman pertandingan, Persib juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp3,5 miliar. Pembayaran denda tersebut harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak keputusan disampaikan, sesuai Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC.
Sanksi tersebut merupakan buntut kericuhan suporter saat Persib menghadapi Ratchaburi pada leg kedua babak 16 besar AFC Champions League (ACL) 2 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 18 Februari 2026.
Dalam pertandingan tersebut, Persib berhasil meraih kemenangan 1-0. Namun, hasil itu tidak cukup untuk membawa Maung Bandung lolos ke babak berikutnya karena mereka kalah agregat 1-3 setelah sebelumnya takluk 0-3 dari Ratchaburi pada leg pertama.
Kekecewaan atas kegagalan tersebut kemudian berujung pada kericuhan yang melibatkan suporter. Situasi semakin memanas karena sebagian pendukung menilai Persib dirugikan oleh keputusan wasit dalam pertandingan.
Atas insiden tersebut, Komite Disiplin AFC menyatakan Persib melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Disiplin dan Etik AFC, termasuk Pasal 64 dan 65 serta ketentuan mengenai regulasi keamanan AFC.
Persib kemudian dijatuhi hukuman larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton sebanyak dua laga. Setelah banding ditolak, sanksi tersebut tetap berlaku.
Persib dipastikan harus menjalani laga playoff ACL 2 2026/2027 melawan Manila Digger tanpa kehadiran penonton. Pertandingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Sementara itu, hukuman pertandingan kandang tanpa penonton kedua ditangguhkan selama masa percobaan dua tahun. Jika Persib kembali melakukan pelanggaran serupa dalam periode tersebut, hukuman yang ditangguhkan dapat diberlakukan dan AFC dapat menjatuhkan sanksi tambahan atas pelanggaran baru.

















