Gardamahakam.id – Kasus dugaan jual-beli ilegal aset milik pemerintah di kawasan Pasar Segiri Samarinda kembali mendapat sorotan. Setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya indikasi pengalihan ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kini giliran DPRD yang bersuara.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan daerah. Ia menegaskan, aset pemerintah seharusnya tidak bisa dipindahtangankan begitu saja, apalagi sampai dipasarkan layaknya properti pribadi.
“Kalau sudah dipindah-tangankan, berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujar Markaca saat ditemui di Samarinda, Rabu (13/8/2025).
Markaca meminta pemerintah kota segera melakukan tindakan tegas dengan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual-beli tersebut. Jika terbukti ada aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa prosedur resmi, maka langkah hukum harus ditempuh agar aset kembali ke pemilik sah sesuai peraturan.
Ia menambahkan, pembiaran hanya akan memperburuk tata kelola aset publik di Samarinda. Selain itu, ia berharap penertiban segera dituntaskan sehingga rencana pembangunan ulang Pasar Segiri berjalan lancar dan masyarakat tidak menjadi korban dari transaksi ilegal semacam ini.

















