banner 728x250

PUPR Samarinda: Proyek di Gunung Kelua Belum Memiliki Kejelasan Peruntukan

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Proyek pengerjaan lahan di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda, belum bisa dikategorikan sebagai pematangan lahan. Hal itu disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui Kabid Pertanahan, Ananta Diro Nurba.

Menurut Ananta, penetapan status kegiatan baru bisa dilakukan jika ada kejelasan peruntukan. Apabila ditemukan aktivitas mengangkut tanah keluar dari lokasi, maka hal itu masuk kategori galian C, yang izinnya berada di kewenangan pemerintah provinsi.

banner 325x300

“Tanpa rencana yang jelas dan legalitas lengkap, kegiatan seperti ini tidak seharusnya dilakukan,” ujar Ananta, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, setiap proyek berskala besar yang berpotensi memengaruhi lingkungan maupun warga harus diawali dengan perencanaan yang matang. Selain itu, dokumen perizinan wajib lengkap, dan pelaksanaan kegiatan harus berada di bawah pengawasan ketat sesuai aturan yang berlaku.

PUPR juga mengingatkan bahwa di kawasan lereng dekat permukiman, keberadaan Amdal menjadi krusial untuk mencegah risiko kerusakan lingkungan, khususnya saat musim hujan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *