banner 728x250

Pelayanan Sosial untuk Lansia dan Anak Dinilai Belum Maksimal

banner 120x600
banner 468x60

Gardamahakam.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan mendasar di sektor sosial yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai, khususnya dari sisi penganggaran dan penyediaan fasilitas pelayanan dasar.

Dalam keterangannya, keterbatasan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja serta tanggung jawab lembaga tersebut. Kondisi ini diperparah oleh penggabungan Dinas Sosial dengan bidang pemberdayaan masyarakat yang dinilai mempersempit ruang gerak dinas dalam menjalankan program dan layanan sosial.

banner 325x300

“Jadi yang kita soroti hari ini adalah minimnya anggaran pembiayaan di Dinas Sosial sendiri. Terus yang kedua, karena Dinas Sosial hari ini juga bergabung dengan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya Senin (7/7/2025).

Selain itu, keterbatasan daya tampung rumah singgah serta minimnya fasilitas di rumah posyandu. Dua layanan sosial ini, menurutnya, seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

“Yang kami soroti adalah tantangan penyediaan fasilitas di rumah posyandu, tapi kami ingin bicara target di 2026 sampai 2029 nanti. Yang pertama adalah kita harus punya peningkatan daya tampung rumah singgah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar penanganan sosial masih bergantung pada peran yayasan swasta. Sementara, hingga kini, Pemkot Samarinda belum memiliki lembaga serupa yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, sebagaimana yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ia turut menyinggung kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang membatasi masa tinggal di rumah singgah maksimal hanya 14 hari, aturan tersebut menjadi penghambat dalam proses pembinaan warga rentan yang membutuhkan penanganan jangka menengah.

“Regulasi dari Kemensos memang menetapkan bahwa rumah singgah hanya diperuntukkan maksimal 14 hari. Jadi pembinaannya pun tidak bisa lebih dari itu, dan ini cukup menyulitkan di tingkat daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Novan menyatakan pihaknya juga akan mendesak pemerintah kota agar menetapkan target penyediaan fasilitas sosial minimal sebesar 50 persen pada tahun 2026 sebagai tonggak awal peningkatan kualitas layanan.

“Bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut minimal 50 persen sudah tersedia. Maka kita akan sampaikan langsung ke pemerintah kota,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *